Bea Cukai Batam Gagalkan Ekspor Ilegal 11,3 Kg Bubuk Emas Senilai Nyaris Rp30 Miliar

Para Pelaku Penyelundupan Bubuk Emas Padat Yang Diamankan Bea Cukai Batam.
Para Pelaku Penyelundupan Bubuk Emas Padat Yang Diamankan Bea Cukai Batam.

Batam, NetBatam – Upaya penyelundupan bubuk padat mengandung emas seberat 11,31 kilogram senilai Rp29,23 miliar ke Singapura berhasil digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam. Penggagalan ini dilakukan melalui penindakan di dua terminal ferry internasional di Batam.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, mengungkapkan bahwa penindakan ini berlangsung dalam dua rangkaian pada 22 dan 24 September 2026 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

“Petugas pertama kali menemukan bubuk padat mencurigakan saat memeriksa barang bawaan penumpang berinisial SQ di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Selasa, 22 September 2026 lalu,” ujar Agung dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Dari pemeriksaan awal tersebut, petugas mengamankan 7 bungkusan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram. Berdasarkan uji laboratorium Bea Cukai Batam, bubuk tersebut terbukti mengandung unsur emas dengan kadar sangat tinggi, yakni mencapai 99,530 persen. Temuan ini lantas menjadi dasar bagi petugas untuk memperketat analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.

Hanya selang dua hari, tepatnya pada Kamis (24/9/2026), petugas kembali membongkar upaya serupa di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tujuh penumpang lainnya berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, and YM.Dari tangan ketujuh pelaku, petugas mendapati 36 bungkusan dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.

Para pelaku menggunakan berbagai modus licik untuk mengelabui petugas, mulai dari menyimpannya di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh atau menggunakan inserter. Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh sampel tersebut positif mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 43 bungkusan dengan berat bruto 11,310 gram dari delapan orang penumpang.

Penindakan Pertama Estimasi nilai barang mencapai Rp4,77 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp595 juta.
Penindakan Kedua Estimasi nilai barang mencapai Rp24,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,06 miliar. Nilai total barang mencapai Rp29,23 miliar dengan total estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,65 miliar. Saat ini, pihak Bea Cukai Batam masih terus mendalami dan meneliti perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Para pelaku terancam dijerat dengan dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Related posts