Tragis! Pekerja PT Wira Raja Batam Maut Terjepit Konveyor, Penerapan K3 Langsung Diusut

Batam, NetBatam – Kecelakaan kerja berujung maut kembali terjadi di Kota Batam. Seorang pekerja bernama Dofianus Atok, warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas setelah kakinya terjepit mesin konveyor yang mendadak aktif di area PT Wira Raja Indonesia, kawasan Wiraraja Industrial Estate, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kamis (1/10/2026).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengonfirmasi insiden tragis tersebut terjadi sekitar pukul 11.40 WIB saat korban sedang melakukan pekerjaan pengelasan pada komponen mesin konveyor yang seharusnya mati.

“Pada saat korban masih melakukan pekerjaan pengelasan, tombol pengoperasian mesin konveyor tiba-tiba diaktifkan sehingga bagian kaki korban masuk dan terjepit pada rongga atau area putaran mesin konveyor,” ungkap Diky, Sabtu (3/10/2026).

Jepitan mesin konveyor tersebut menyebabkan korban mengalami patah kaki parah dan pendarahan hebat. Meski sempat dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk penanganan medis intensif, nyawa Dofianus tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB.

Pasca-kejadian, Disnakertrans Kepri langsung menurunkan tim untuk mendalami penyebab utama mesin konveyor dapat mendadak beroperasi di tengah proses perawatan/pengelasan.

Penyelidikan berfokus pada operator pengaktif mesin, sistem komunikasi antartim di lapangan, hingga penerapan prosedur pengamanan dan pengendalian energi (lockout/tagout). Atasan langsung serta pengawas kerja di lokasi turut dipanggil untuk memberikan keterangan.

Meski begitu, Diky menekankan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan ini merupakan prosedur baku untuk menggali kronologi secara utuh, bukan bentuk penetapan kesalahan secara sepihak sebelum penyelidikan resmi rampung.

Selain pemeriksaan saksi, Disnakertrans juga memeriksa seluruh dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) milik perusahaan. Dokumen yang diteliti mencakup Standard Operating Procedure (SOP) pengelasan, Job Safety Analysis (JSA), hingga berkas Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Risiko (IBPR).

Secara terpisah, jajaran kepolisian juga bergerak melakukan penyelidikan paralel untuk mendalami dugaan unsur kelalaian (human error) dalam musibah ini. Sejumlah saksi dari internal perusahaan maupun pihak keluarga korban telah dimintai keterangan.

Mengenai hak-hak korban, Disnakertrans Kepri memastikan akan mengawal penuh pemenuhan hak normatif almarhum Dofianus Atok, termasuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan serta pengurusan administrasi bagi ahli waris.

“Pendalaman masih terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran kronologi secara utuh,” tegas Diky.

 

Related posts