BATAM, NetBatam – Aksi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pembuat konten asal Kota Batam, FK, ternyata dipicu oleh perselisihan masalah akses telepon seluler hingga kecurigaan kode One-Time Password (OTP). Akibat percekcokan tersebut, pelaku nekat menganiaya istrinya secara berulang sebelum akhirnya diamankan Polsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengonfirmasi penangkapan figur publik yang selama ini dikenal luas lewat konten kuliner dan gaya hidup di media sosial tersebut.
“Ya, benar yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Sekupang,” ujar Hippal saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Penangkapan dilakukan seusai pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban terkait serangkaian aksi penganiayaan fisik. Saat ini, terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim untuk mendalami kronologi lengkap serta modus di balik laporan dugaan KDRT ini.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Perumahan Taman Sari Hijau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Insiden pertama kali pecah pada Sabtu (26/9/2026) malam.
Kejadian bermula saat korban menerima notifikasi permintaan kode OTP pada akun WhatsApp miliknya yang memicu kecurigaan adanya upaya penyadapan. Korban sempat mempertanyakan hal tersebut kepada terlapor berinisial FK, namun tidak mendapat jawaban jelas.
Perselisihan memuncak saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB dan mendapati pintu terkunci dari dalam. Korban yang terpaksa membobol kunci pintu menggunakan gunting di teras kemudian terlibat adu mulut dengan terlapor. Pertengkaran tersebut berujung pada aksi pemukulan yang menyebabkan tubuh korban mengalami luka lebam.
Aksi kekerasan fisik tersebut tidak berhenti di situ. Empat hari berselang, tepatnya pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, perselisihan serupa kembali terulang di dalam kamar. Terlapor mendatangi korban dan menudingnya balik melakukan penyadapan ponsel.
Terlapor lantas merampas ponsel milik korban secara paksa disertai pemukulan. Percekcokan terus berlanjut hingga ke area dapur ketika korban berupaya mengambil kembali gawainya. Dalam puncak emosi, terlapor melemparkan piring kaca ke lantai hingga serpihannya mengenai kaki korban dan mengakibatkan luka lecet.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan, serta luka lecet di bagian kaki akibat terkena lemparan pecahan piring kaca.
Merasa keselamatan jiwanya terancam akibat penganiayaan berulang, korban akhirnya resmi melayangkan laporan ke Mapolsek Sekupang guna memperoleh perlindungan hukum.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh kepolisian guna pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta menunggu hasil visum et repertum resmi dari rumah sakit sebelum menentukan langkah hukum lanjutan dan penetapan status hukum terlapor.






