Viral! Buruh Bangunan di Sekupang Batam Diduga Dianiaya Gegara Gaji, Polisi Amankan Dua Pelaku

Tangkapan Layar Video Viral Penganiayaan Pekerja Bangunan Yang Memperlihatkan Bekas Luka
Tangkapan Layar Video Viral Penganiayaan Pekerja Bangunan Yang Memperlihatkan Bekas Luka

Batam, NetBatam — Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang buruh bangunan dipenuhi luka lebam akibat dugaan tindakan kekerasan mendadak viral di media sosial. Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di kawasan proyek pembangunan di wilayah Sekupang, Kota Batam.Korban diketahui bernama Carlim (52), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar luas, tampak jelas bekas luka lebam dan bentol memenuhi bagian punggung korban. Selain di punggung, Carlim juga mengaku sempat mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka pada hidungnya.

“Saya sama Abang saya dipukulin,” ujar Carlim dalam rekaman video tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan brutal ini diduga dipicu oleh permasalahan internal ketenagakerjaan antara korban dan pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka. Masalah tersebut bermula dari perselisihan terkait upah atau gaji yang belum dibayarkan, serta persoalan kasbon.

Menanggapi video viral dan laporan yang masuk, jajaran kepolisian dari Polsek Sagulung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden kekerasan yang menimpa buruh bangunan tersebut.

Pihaknya mengungkapkan bahwa polisi telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dari total tiga orang yang telah diidentifikasi terlibat dalam kasus ini.

“Untuk pelaku baru kami amankan. Ada tiga orang, yang saat ini kita amankan baru dua. Sementara yang membuat LP (Laporan Polisi) baru satu orang,” terang Ipda Riyanto.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku yang sudah diamankan. Polisi juga mendalami proses hukum lebih lanjut guna mengungkap motif menyeluruh serta memburu satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Para pelaku dijerat dengan pasal 262  ayat (2) atau 262 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana  Pengeroyokan dengan penjara paling lama 7 tahun.

 

 

Related posts