Batam, NetBatam, – Seorang sales marketing perusahaan furnitur berinisial RTN dilaporkan ke Polsek Batam Kota atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan perusahaan. Total kerugian yang dialami PT Furniture Anugerah Sukses Bersama diperkirakan mencapai Rp140 juta.
Laporan resmi dilayangkan oleh Irawan pada 31 Juli 2026 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Irawan mengaku sudah mengenal terlapor sejak masih bertugas di Tanjungpinang sekitar satu tahun lalu. Atas dasar rasa percaya dan rekam jejak RTN yang pernah bekerja sebagai sales di tempat lain, Irawan memutuskan untuk mempekerjakannya.
“Saya kenal dia sejak di Tanjungpinang. Sebelumnya juga bekerja sebagai sales di perusahaan lain. Kurang lebih baru satu tahun saya mengenalnya,” ujar Irawan, Selasa (29/9/2026).
Aksi dugaan penggelapan ini mulai terendus beberapa bulan setelah RTN bekerja. Pada November, manajemen menemukan adanya dana penjualan sebesar Rp100 juta yang tidak disetorkan.
Saat dimintai klarifikasi, RTN mengakui perbuatannya dan berdalih uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta aktivitas judi online.
Meski sempat diberi kesempatan kedua, RTN diduga kembali melakukan aksi serupa dengan nilai yang lebih besar, yakni mencapai Rp140 juta. Dugaan tindak pidana kedua ini diketahui terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi perusahaan, Jalan Laksamana Bintan, Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
“Kasus yang kedua inilah yang kemudian saya laporkan ke Polsek Batam Kota,” tegas Irawan.
Setelah aksi kejutannya terbongkar untuk kedua kalinya, RTN sempat meminta maaf dan menawarkan opsi penyelesaian dengan cara potong gaji serta komisi. Namun, Irawan menolak skema tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian.
Tak hanya itu, Irawan juga menemukan indikasi bahwa sejumlah transaksi pembayaran dari pelanggan dialirkan ke rekening milik pacar terlapor. Diduga kuat, seluruh akses perbankan seperti mobile banking, buku tabungan, hingga kartu ATM atas nama pacarnya tersebut dikuasai penuh oleh RTN.
Awalnya, korban masih mengupayakan jalan kekeluargaan. Namun, niat tersebut urung dilakukan setelah mendengar terlapor akan membawa pendamping hukum.
“Saya sebenarnya masih berusaha menyelesaikan baik-baik. Tapi setelah mendengar dia akan menggunakan pengacara, saya merasa kecewa,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, membenarkan bahwa proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap II. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kepolisian.
“Kasusnya sudah tahap II. Berkas sudah P21 dan telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Rahmat.






