Batam, NetBatam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria berinisial DA alias Dedi Arman (42) atas dugaan penganiayaan berat. Peristiwa berdarah ini terjadi di kawasan Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku tega membacok kepala korban bernama Sabri Rusda menggunakan sebilah parang.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo Kottama, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari perselisihan sepele antara adik korban dan adik pelaku yang tak sengaja bersenggolan di area pasar sekitar pukul 04.30 WIB.
“Awalnya terjadi gesekan fisik atau bersenggolan antara adik dari pihak korban dan adik dari pihak pelaku. Hal tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya,” ujar AKP Cindo Kottama saat dikonfirmasi,
Melihat adiknya terlibat cekcok, korban Sabri Rusda berinisiatif mendatangi lokasi untuk melerai. Namun, situasi mendadak memanas ketika pelaku, Dedi Arman, tiba di tempat kejadian.Tanpa basa-basi, pelaku langsung menghampiri dan membacok bagian kepala sebelah kiri korban menggunakan senjata tajam.
Akibat sabetan parang tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saksi di lokasi kejadian, Afri Yunaldi (31), langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Usai menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian informasi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Dedi Arman yang saat itu masih berada di tempat usahanya.
“Petugas menemukan terduga pelaku sedang berjualan memotong ikan di lapaknya. Dari interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan sebilah parang,” tegas Cindo.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang berbalut karet gelang berwarna merah.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Dedi Arman dijerat dengan Pasal 468 KUHPidana dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.






