Batam, NetBatam – Tim patroli Unit 2 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan puluhan karton minuman keras (miras) ilegal di perairan Tanjung Riau, Batam, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit speedboat kayu berwarna oranye bernama DOA IBU bermesin Yamaha 50 PK. Kapal tersebut kedapatan mengangkut 60 karton minuman beralkohol merek Carlsberg yang dikemas dalam 30 bal, diduga kuat tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, membenarkan pengungkapan tersebut. Selain mengamankan armada dan barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam pengangkutan barang haram tersebut.
“Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AW selaku nakhoda, AR sebagai anak buah kapal (ABK), dan BD yang berperan sebagai pengurus muatan,” ujar Andyka Aer saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, speedboat tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pihak syahbandar. Rencananya, puluhan karton miras beralkohol tersebut akan diselundupkan menuju Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Atas temuan tersebut, para terduga pelaku disangkakan dengan pasal berlapis terkait pelayaran serta kepabeanan dan cukai. Undang undang Pelayaran melanggar Pasal 219 juncto Pasal 323 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pelanggaran Kepabeanan Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Penerapan pasal dan pemenuhan unsur pidana terhadap pihak-pihak yang diamankan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, ketiga orang tersebut masih diposisikan sebagai terduga pelaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelas Andyka.
Setelah sempat diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan awal, perkara yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai ini selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Pelimpahan dilakukan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan khusus yang dimiliki instansi tersebut. Pelimpahan ini meliputi 3 orang terduga pelaku, 1 unit speedboat kayu DOA IBU, serta 30 bal (60 karton) miras merek Carlsberg.
Pemeriksaan lanjutan mendalam diperlukan guna memastikan asal-usul barang, status pemenuhan kewajiban pabean, serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.






