Batam, NetBatam – Jajaran Polresta Barelang menggencarkan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Langkah tegas ini diambil guna menekan aksi balap liar yang marak terjadi, khususnya di kalangan pelajar di Kota Batam.
Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 267 kendaraan bermotor berhasil ditindak selama periode 1 Agustus 2026 hingga 16 September 2026 lalu.
“Kami memperketat penindakan terhadap 267 kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Langkah ini kami lakukan guna mengantisipasi aksi balap liar yang masih rentan dan berpotensi terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Batam,” ujar Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers pengungkapan di Baloi, Senin (21/9/2026).
Kompol Afid menjelaskan, penindakan difokuskan pada sejumlah ruas jalan di Kota Batam yang kerap dijadikan arena balap liar. Beberapa lokasi tersebut yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Madani dan Jalan Hang Tuah.
“Dari penindakan itu, setiap kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap, dan menggunakan knalpot brong, semua kami amankan,” ungkap Afid.
Ia juga menambahkan, petugas bahkan mendapati satu unit kendaraan milik pelajar yang sebelumnya pernah ditangkap, kembali diamankan karena mengulangi pelanggaran serupa menggunakan knalpot brong dan kelengkapan surat yang tidak sah.
Selain penegakan hukum di jalan raya, Polresta Barelang juga mengedepankan langkah preemtif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, media massa, hingga platform digital.
Pihaknya secara khusus meminta peran aktif orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka terkait penggunaan kendaraan bermotor.
“Kepada para orang tua, kami mengimbau supaya lebih peduli kepada anak-anaknya, supaya tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur atau mengendarai sendiri motor ke sekolah,” tegas Kompol Afid.
Lebih lanjut, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK sederajat untuk tidak memberikan toleransi bagi siswa yang membawa kendaraan sendiri. Imbauan turut diserukan kepada masyarakat sekitar lingkungan sekolah agar tidak memfasilitasi parkir liar bagi pelajar.
“Mari kita ciptakan lingkungan aman dan tertib berkendara di Kota Batam ini,” pungkasnya.






