Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan Lahan Trans Barelang, Berawal dari Pembongkaran Pagar Seng

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Nona Pricilia Ohei Dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic Menunjukkan Barang Bukti
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Nona Pricilia Ohei Dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic Menunjukkan Barang Bukti

Batam,NetBatam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus kekerasan secara bersama-sama dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak, menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh Kelompok Lang Laut pasca insiden bentrokan antar kelompok pada 14 September 2026.

Penetapan ketiga tersangka berinisial PK alias B (45), DB alias N (31), dan MI alias B (26) diumumkan dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Kepri, Senin 21 September 2028.

Read More

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Nona Pricilia Ohei, mengungkapkan Konflik berdarah ini berawal dari ketegangan saat pihak perusahaan mendirikan pagar seng pembatas area lahan.Langkah tersebut mendapat perlawanan dari kelompok massa yang mengklaim bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa penyelesaian ganti rugi.

Nona menuturkan situasi memuncak ketika pagar pembatas tersebut dibongkar secara paksa hingga memicu bentrokan terbuka di lokasi kejadian.

“Di sekitar lokasi terdapat kelompok masyarakat yang melakukan penjagaan terhadap lahan tersebut, serta kelompok masyarakat lain yang mengklaim bahwa sebagian lahan masih berkaitan dengan persoalan penyelesaian ganti rugi. Situasi kemudian berkembang setelah terjadi pembongkaran pagar yang telah dibangun, sehingga memicu keributan,” Ujar Nona Pricilia Ohei.

Dari penyidikan tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, satu unit kendaraan roda empat yang rusak usai mengangkut massa, serta pakaian dan sepatu yang terekam dalam video di tempat kejadian perkara (TKP).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, menegaskan bahwa penangkapan tiga tersangka ini merupakan bagian dari pengungkapan konflik berantai di area Trans Barelang. Pada penanganan sebelumnya, polisi telah mengamankan kelompok lawan yang terlibat bentrokan hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.

“Peristiwa ini berawal saat salah satu kelompok mendatangi area lahan untuk melakukan perusakan pagar. Setelah aksi perusakan terjadi, timbul bentrokan dengan kelompok lain di lokasi,” terang Ronni.

Aksi saling serang tersebut mengakibatkan tiga orang dari Kelompok Lang Laut menderita luka serius. Korban berinisial Y mengalami luka sabetan senjata tajam di pergelangan tangan, A menderita luka lebam di area wajah, serta W mengalami luka robek di bagian siku.

Laporan polisi yang dibuat oleh pihak Kelompok Lang Laut inilah yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku.

Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, serta Pasal 307 KUHP tentang perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, dan penusuk.

Di tengah tingginya potensi gesekan terkait sengketa pertanahan di Batam, kepolisian mendesak warga agar tidak bertindak main hakim sendiri.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan permasalahan atau sengketa baru. Percayakan proses hukum ini kepada kami,” tegas Ronni.

Related posts