Jual SIM C Palsu Seharga Rp600 Ribu, Polisi Gadungan Diringkus

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus Dan Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo Menunjukkan Barang Bukti Sim Palsu,
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus Dan Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo Menunjukkan Barang Bukti Sim Palsu,

Batam, NetBatam – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C jaringan lokal di Batam. Dua orang pelaku berinisial RWP (30) dan SAP (32) berhasil ditangkap usai nekat mencetak dan menjual SIM palsu seharga Rp600 ribu per lembar.

Aksi ilegal yang sudah berjalan selama dua bulan ini terbongkar setelah salah satu korban curiga dan mengecek keaslian dokumennya langsung ke Satlantas Polresta Barelang.

Read More

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Perumahan Eden Park pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

“SAP ini merupakan residivis kasus pemalsuan ijazah. Kedua pelaku sudah menjalankan aksinya kurang lebih dua bulan,” kata Kompol Agung, Jumat (25/9/2026).

Dalam menjalankan operasinya, RWP bertugas mencari mangsa dengan cara menyamar dan mengaku sebagai anggota polisi. Salah satu korbannya adalah seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Saat korban meminta bantuan untuk mengurus SIM, RWP langsung menawarkan pembuatan SIM instan tanpa tes yang diklaim bisa selesai hanya dalam waktu dua jam.

Dari tarif Rp600 ribu yang dipatok ke korban, RWP mengantongi keuntungan sebesar Rp350 ribu, sementara SAP mengeksekusi proses pencetakan dan menerima bagian Rp250 ribu.

Untuk mengelabui korban, para pelaku mencetak SIM C palsu menggunakan kertas foto glossy yang ditempeli stiker hologram berlogo Korlantas Polri dan Tribrata dari toko percetakan biasa. Tak hanya itu, mereka juga memanfaatkan blanko dari SIM bekas yang sudah tidak berlaku.

Namun, sepandai-pandainya menyamar, ulah mereka akhirnya kandas. Korban yang merasa janggal dengan fisik SIM yang tidak rapi melapor ke polisi. Setelah diperiksa di database resmi Satlantas Polresta Barelang, data korban dipastikan tidak terdaftar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit laptop, 1 unit printerTelepon seluler, 182 lembar stiker hologram, Kertas foto ukuran A4, 15 lembar SIM C palsu atas nama para korban.

Saat ini, sebanyak 15 orang korban telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pemalsuan dokumen negara lainnya.

Kompol Agung pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM instant dan selalu mengurus dokumen berkendara melalui jalur resmi Satpas.

“Jangan mudah percaya tawaran pembuatan SIM instan. Semua harus melalui tahapan dan prosedur resmi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RWP dan SAP dijerat Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c, Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Related posts