Jambret Sadis Di Nongsa Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian Dan Kapolsek Nongsa Kompol Eriman Menunjukkan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian Dan Kapolsek Nongsa Kompol Eriman Menunjukkan Barang Bukti

Batam,NetBatam – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Nongsa, dan Unit Reskrim Polsek Bengkong kembali berhasil mengamankan seorang pelaku jambret sadis di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.40 Wib di Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pelaku yang diamankan berinisial AS (36).

Read More

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debbie Tri Andestian mengatakan, kejadian jambret terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 10.00 Wib di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Korban berinisial A bersama ibunya mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai motor Honda Verza warna biru dari arah belakang. Salah satu pelaku yang dibonceng mengeluarkan pisau dan merampas tas slempang milik korban dengan cara memotong talinya,” ujar Kompol Debbie, Jumat (15/7/2026).

Dalam tas tersebut terdapat dompet berisi KTP, Kartu BPJS, Kartu ATM Bank Mandiri, dan uang tunai sebesar Rp1.700.000. Setelah beraksi, kedua pelaku langsung kabur.

Berbekal laporan korban ke SPKT Polsek Nongsa, tim gabungan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Bengkong Telaga Indah, Kel. Sadai Kec. Bengkong.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dari keterangan tersangka, aksi ini dilakukan bersama satu orang rekannya berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO,” jelas Debbie.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza warna biru dan 2 buah helm.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka juga telah melakukan aksi serupa di 2 lokasi lain, yaitu di Jl. Hang Jebat Batu Besar dan Bundaran Basecamp Batu Aji.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat berkendara, terutama membawa barang berharga.

Related posts