Batam, NetBatam – Kasus yang sempat viral di media sosial terkait pengakuan seorang pria menjadi korban begal di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam akhirnya terungkap. Setelah penyelidikan mendalam, polisi memastikan peristiwa tersebut bukan aksi pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial MI keluar dari salah satu tempat hiburan malam (THM) dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.22 WIB.
“Saat berkendara, korban menggeber-geber sepeda motornya dan menyenggol stang motor milik terduga pelaku. Tidak terima, terduga pelaku kemudian mengejar korban,” ujar Agung saat doorstop di Mapolresta Barelang, Jumat (29/8/2026).
Peristiwa itu terjadi di kawasan depan Showroom Indomobil, Lubuk Baja. Kejar-kejaran berlanjut hingga kawasan City Walk. Setibanya di lokasi, korban menghentikan kendaraannya dan terjatuh bersama motornya.
Melihat hal itu, dua terduga pelaku berinisial MA dan MT langsung menghampiri korban hingga terjadi perkelahian. Karena kalah jumlah, korban melarikan diri dengan berlari dan meninggalkan sepeda motornya.
“Korban melarikan diri karena berhadapan dengan dua orang. Motor korban ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian,” jelasnya.
Melihat sepeda motor tanpa pemilik, kedua pelaku kemudian membawa dan menyimpan kendaraan tersebut selama lima hari.
*Bukan Begal, Tapi Pencurian dengan Pemberatan*
Menurut Agung, dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku tidak memiliki niat awal mencuri. Namun setelah korban meninggalkan kendaraannya, motor itu dibawa dan dikuasai para pelaku.
“Ini bukan kasus begal atau curas seperti yang sempat viral di media sosial. Perbuatannya lebih tepat masuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena motor korban dibawa dan dikuasai oleh pelaku,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan MA dan MT di kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar, pada Jumat (28/8/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak berniat menjual sepeda motor tersebut. Namun beberapa stiker yang menempel pada kendaraan korban telah dicopot.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan pengakuan korban yang menyebut dirinya dibegal dipengaruhi kondisi korban yang saat kejadian dalam keadaan mabuk sehingga tidak mengingat secara jelas kronologi sebenarnya.
“Korban mengaku dibegal karena saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan tidak mengingat secara utuh peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya fakta sebenarnya terungkap,” ungkapnya.
*Imbauan Polisi*
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berkendara dan menghindari konflik di jalan raya yang dapat berujung tindak pidana.
Selain itu, masyarakat diminta bijak menggunakan media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pastikan dulu kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Agung.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.






