Lengkapi Bukti Dugaan Kekerasan Anak Polda Kepri Datangi PG Juwita Foto 11 Ruangan

Batam, NetBatam – Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelompok Bermain (Playgroup) Juwita, Batam, Sabtu (29/8/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mendalami laporan Sri Suryati, orang tua mantan murid, terkait dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oknum guru.

Dalam olah TKP tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah titik di area sekolah dengan didampingi kuasa hukum Kepala Sekolah PG Juwita dan kuasa hukum PG Juwita. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti materiil serta merekonstruksi alur kejadian sesuai keterangan dalam berkas perkara.

Pelaksanaan olah TKP dipimpin langsung Kanit Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Iptu Yanti Harefa, bersama tim. Namun usai rangkaian pemeriksaan selesai, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait hasilnya.

Saat ditemui awak media sebelum meninggalkan lokasi, Yanti hanya memberikan pernyataan singkat.

“Nanti di kantor, ya. Mohon maaf, ya. Aman,” ujar Yanti sembari berjalan meninggalkan lokasi.

Kuasa Hukum Kepala Sekolah PG Juwita, Leo Halawa, menegaskan pihak sekolah bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyebut kedatangan tim penyidik merupakan tindak lanjut surat pemberitahuan yang diterima sekolah sekitar sepekan lalu.

Leo membeberkan, ada 11 titik di lingkungan sekolah yang diperiksa dan dipotret tim penyidik. Area tersebut meliputi ruang tunggu, area depan, pintu masuk, ruang Kelas B, hingga fasilitas toilet.

Pihak sekolah sempat mempertanyakan pemotretan hingga area toilet. Namun penyidik menjelaskan penentuan titik-titik itu merujuk pada keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami menilai proses ini masih tergolong normatif sesuai ketentuan dalam KUHAP mengenai pengembangan alat bukti. Namun, kami juga mencermati prinsip relevansi pemotretan lokasi dengan pokok perkara. Sejauh ini pelaksanaan olah TKP berjalan lancar dan kami tidak ada niat untuk menghalang-halangi,” kata Leo.

Selain penanganan di Polda Kepri, kasus yang sempat viral di media sosial ini memiliki alur hukum lain. Sebelum olah TKP, manajemen PG Juwita telah lebih dulu melaporkan tindakan intimidasi terhadap salah seorang guru ke Polresta Barelang.

Laporan itu dilayangkan setelah puluhan pria berbadan besar mendatangi sekolah dan melakukan penekanan terhadap guru hingga mengalami tekanan psikologis. Aksi tersebut terekam kamera pengawas CCTV.

Atas laporan intimidasi itu, penyidik Polresta Barelang telah resmi menetapkan orang tua murid berinisial SS sebagai tersangka.

 

 

Related posts