Gara-Gara Bakar Semut, Pria di Batam Hanguskan 10 Hektare Lahan DTA Tembesi

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono Dan Kasat Reskrim Kompol Agung Polresta Tri Poerbowo Menunjukkan Barang Bukti.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono Dan Kasat Reskrim Kompol Agung Polresta Tri Poerbowo Menunjukkan Barang Bukti.

Batam, NetBatam – Niat hati mengusir semut dan rayap, aksi pria berinisial BW (42) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), justru berujung ke sel tahanan. Polisi menetapkan BW sebagai tersangka setelah aksi pembakaran kayu yang dilakukannya malah melalap 10 hektare lahan di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung.

K​apolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan penangkapan warga Perumahan Taman Karina, Tanjung Uncang tersebut. Pelaku nekat memicu kebakaran hebat hanya demi membasmi hama di pohon mati.

Read More

​”Niat awal yang bersangkutan adalah untuk mengusir semut dan rayap di pohon mati miliknya. Namun, pembakaran yang dilakukan secara sadar ini menyebabkan api menjalar hingga membakar kurang lebih 10 hektare lahan,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (22/9/2026).

​Tersangka BW mengumpulkan tumpukan kayu kering lalu menyulutnya menggunakan korek api dan potongan ban dalam bekas sebagai bahan penyulut.

​Kencangnya angin membuat kobaran api cepat membesar dan menjalar ke area sekitarnya. Sekitar pukul 15.00 WIB, seorang petugas keamanan (security) DTA Tembesi yang sedang patroli melihat kepulan asap hitam pekat membubung ke udara.

​”Saksi bersama rekan-rekannya sempat mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya sebelum menghubungi pemadam kebakaran,” ujar Anggoro.

​Tim pemadam kebakaran terpadu dari BP Batam bersama personel Satreskrim dan Satsamapta Polresta Barelang kemudian diterjunkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah.

​Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bergerak cepat memburu pelaku. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi di lokasi, identitas tersangka BW langsung terkuak.

​”Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, didapatkan fakta pelakunya adalah BW. Status perkara langsung kami naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Anggoro.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa flashdisk 16 GB berisi rekaman CCTV, dokumen Penetapan Lokasi (PL) BP Batam, tiga potong kain bekas terbakar, serta pakaian dan sisa potongan ban dalam.

​Anggoro menyayangkan kecerobohan tersangka mengingat area yang terbakar merupakan kawasan resapan air vital di Batam. Selain memicu polusi udara, dampak kerusakan ekologis di DTA Tembesi tergolong sangat parah.

​”Hilangnya vegetasi penyerapan air dan rusaknya daya simpan tanah membuat ekosistem ini membutuhkan waktu puluhan hingga 300 tahun untuk bisa pulih secara alami,” ungkapnya.

​Atas perbuatannya, BW dijerat pasal berlapis tentang perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, serta KUHP.​Tersangka dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 UU Lingkungan Hidup, Pasal 78 jo Pasal 50 UU Kehutanan, serta Pasal 308 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

Related posts