Batam,NetBatam – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono buka suara terkait kasus viral di media sosial yang terjadi di Homestay Minicoco, Pasir Putih, Kecamatan Bengkong. Ia menegaskan tidak ada kriminilisasi dalam perkara yang menarik perhatian warga Batam.
“Ada dua kasus yang terjadi, yang pertama kasus penganiayaan, yang kedua kasus pengeroyokan. Kedua kejadian ini di satu lokasi namun berbeda jarak titik. Yang satu di luar Homestay dan yang satu di dalam Homestay,” ujar Anggoro kepada para wartawan, Kamis 23 Juli 2026 di Mapolresta barelang.
Menurutnya, penanganan kedua kasus ini dilakukan karena adanya laporan pengaduan dari kedua korban.
“Yang pertama ditangani Satreskrim Polresta Barelang kaitan dengan pengeroyokan, dilaporkan pada tanggal 30 Mei 2026. Yang kedua ditangani Polsek Bengkong, dilaporkan pada tanggal 4 Juni 2026,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan melengkapi alat bukti, polisi menetapkan 8 orang tersangka secara keseluruhan.
“Kami telah menetapkan 7 tersangka yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 1 tersangka yang ditangani Polsek Bengkong. Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses berjalan sesuai dengan koridor,” tegas Anggoro.
Dijelaskannya untuk perkara pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum dan tinggal menunggu P21. Sementara berkas perkara penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong akan segera dikirim dalam waktu dekat.
Kapolresta juga membantah adanya kriminalisasi dalam kasus ini. Ia memastikan semua proses hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Disini kami tegaskan bahwa tidak ada yang namanya kriminalisasi, semua bekerja sesuai dengan dasar dan alat bukti yang kita temukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan posisi pelapor di kedua kasus tersebut saling bertukar. Kedua belah pihak saling melapor.
“Jadi, untuk pelapor di Satreskrim Polresta Barelang jadi tersangka di Polsek Bengkong, begitu juga untuk pelapor di Polsek Bengkong jadi tersangka di Satreskrim Polresta Barelang,” pungkasnya.






