Batam, NetBatam – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian komponen komputer bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi di lingkungan PT Satnusa Persada Tbk. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni pelaku utama dan seorang penadah.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan resmi pihak perusahaan yang mencurigai hilangnya sejumlah komponen penting pada perangkat produksi mereka.
“Hingga saat ini kami telah mengamankan dua orang yang terlibat, yakni pelaku pencurian dan seorang penadah,” ujar AKP Cindo Kottama kepada awak media, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026. Pelaku yang merupakan karyawan tetap serta bertugas sebagai teknisi komputer dan telepon genggam diduga kuat memanfaatkan akses kerjanya untuk menggasak komponen tanpa memicu kecurigaan.
Sebanyak 47 unit chip prosesor kelas atas jenis Intel Core i7 dan Core i5 berhasil diselundupkan keluar. Komponen bernilai tinggi ini merupakan bagian vital dalam perangkat komputer produksi perusahaan. Akibat ulah pelaku, PT Satnusa Persada Tbk ditaksir mengalami kerugian finansial mendekati Rp200 juta.
Aksi nekat ini mulai terbongkar ketika manajemen perusahaan menemukan sejumlah komputer rakitan mendadak mengalami gangguan dan tidak dapat beroperasi. Setelah dilakukan pemeriksaan internal serta audit rekaman CCTV, kecurigaan mengarah kuat kepada pelaku. Sebagai teknisi, pelaku disinyalir sangat memahami komponen mana saja yang bernilai ekonomis tinggi di pasaran.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuka unit CPU di area perakitan elektronik dan melepaskan chip prosesor dari papan induk. Agar lolos dari pemeriksaan ketat petugas keamanan (security), pelaku menyembunyikan chip-chip tersebut ke dalam casing telepon genggam yang telah dimodifikasi secara khusus.
“Pelaku menyimpan chip di dalam casing handphone yang sudah dimodifikasi. Cara ini membuat barang curian lebih mudah lolos saat pemeriksaan karena handphone tidak diperiksa secara rinci,” terang Cindo.
Setelah berhasil dikeluarkan dari area pabrik, puluhan chip prosesor tersebut dijual kepada seorang penadah di Batam. Penadah tersebut lantas memasarkan kembali barang hasil kejahatan itu secara online ke pelanggannya di luar daerah, termasuk hingga ke Jakarta.
Saat ini penyidik Polsek Lubuk Baja masih terus melalukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya komponen lain yang telah dicuri, memetakan alur distribusi barang, serta memburu potensi adanya keterlibatan pihak lain.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas AKP Cindo Kottama.






