Batam, NetBatam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas atau engine turbo asal Singapura. Tak tanggung-tanggung, total nilai barang bukti sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi pada 15 Agustus 2026. Penindakan dilakukan oleh tim Penyidik Subdit Indagsi di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 3 unit mesin pesawat atau engine turbo dengan 4 tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ, yang masing-masing memiliki peran berbeda,” ujar Kombes Pol Nona saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Lebih lanjut, ia merinci bahwa para tersangka memiliki peran terstruktur dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas menawarkan pekerjaan pengiriman mesin pesawat, mengurus administrasi, hingga mencari pihak penerima untuk kemudian dijual kembali.
Sementara itu, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini ditindaklanjuti setelah tim mengamankan tiga unit mesin turbo yang diduga dalam kondisi tidak baru pada Jumat (25/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti ilegal tersebut ternyata sudah berada di Kota Batam selama kurang lebih tujuh bulan. Para pelaku sengaja menahan barang tersebut sambil berupaya memanipulasi dokumen kelengkapan agar bisa dikirimkan ke daerah tujuan.
“Diketahui barang bukti ini sudah berada di Batam kurang lebih selama 7 bulan dan para pelaku tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, tapi mereka sengaja menunggu sambil memanipulasi dokumen,” jelas AKBP Paksi.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi sempat menemui sejumlah kendala di lapangan. Berdasarkan dokumen, tercatat ada beberapa perusahaan penerima. Namun, saat dilakukan pengecekan langsung, perusahaan-perusahaan tersebut ternyata sudah tidak beroperasi atau fiktif.
“Saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian sanksi pidana yang berlaku.






