Batam, NetBatam — Polresta Barelang menahan seorang warga negara (WN) Singapura berinisial WSB (21) setelah kedapatan menyelundupkan puluhan kantong narkotika jenis etomidate ke Kota Batam.
Penyelundupan ini tergolong nekat karena pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di area selangkangannya.
Kasus ini bermula ketika tim Bea Cukai Batam mengamankan WSB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, pada Kamis (3/9/2026) lalu.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Lucky Tamo, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut saat ditemui di Mapolresta Barelang, Baloi, Kamis (17/9/2026).
“WSB ditangkap saat last ferry dari Singapura tiba di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Saat itu kami melakukan profiling terhadap penumpang yang masuk dan melihat yang bersangkutan ini berjalan aneh. Ketika kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan sesuatu barang yang disembunyikan di selangkangan yang bersangkutan,” ujar Lucky.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium, barang bukti yang dikemas dalam 40-an kantong tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika. Pihak Bea Cukai kemudian menyerahkan kasus beserta tersangka kepada Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berdalih narkotika tersebut dibawa untuk dikonsumsi sendiri selama berada di Batam.
“Pengakuan tersangka Barang untuk dipakai sendiri selama berada di Batam. Kita temukan dalam kondisi terbuka dan tidak lagi dalam kemasan lazim untuk peredaran komersial” Ujar Arsyad.
Polisi masih terus mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterkaitan jaringan internasional. Saat ini, WSB telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang untuk penyidikan intensif.
“Baik WNA atau WNI yang terlibat kasus narkoba di sini, semuanya tetap kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Arsyad.
Pengungkapan kasus WN Singapura ini bertepatan dengan agenda pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polresta Barelang dan Bea Cukai selama satu bulan terakhir.. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Ganja, ekstasi, sabu, serta ratusan cartridge vape. Nilai barang vukti menvapai Rp540 juta. Jumlah Tersangka: Melibatkan 15 orang tersangka (11 laki-laki dan 4 perempuan), termasuk WSB.






