Batam, NetBatam – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah dan menindak personel yang terlibat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, pembentukan satgas dilakukan karena banyaknya pelanggaran yang diduga berkaitan dengan judol dan pinjol.
“Banyak pelanggaran, makanya dibentuk satgas ini,” ujar Eddwi, Kamis (13/8/2026).
Eddwi menjelaskan, satgas tersebut mulai bekerja sejak Jumat (7/8/2026). Pelaksanaan dilakukan hingga ke seluruh Polres dan Polresta di wilayah Kepri.
Setiap satuan kewilayahan diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan kepada Propam Polda Kepri setiap hari. Menurut Eddwi, keterlibatan personel dalam pinjol dapat berdampak langsung pada kinerja.
“Karena pinjol dikejar dan malas ngantor. Akhirnya kerja di luar dan cari uang dengan hal yang tidak bagus. Misalnya jual narkoba,” kata Eddwi..
Eddwi memaparkan, satgas terdiri dari 3 subsatgas yaitu pencegahan, penindakan, serta analisis dan evaluasi.Untuk pencegahan, lanjut Eddwi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi ke personel mengenai dampak judol atau pinjol.
Propam juga secara rutin melakukan razia telepon seluler milik anggota untuk mendeteksi aktivitas judol maupun pinjol. Selain pemeriksaan internal, informasi juga akan digali dari pihak keluarga. Pemeriksaan terhadap personel akan terus dilakukan hingga September 2026 dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.
Dikatakan Eddwi, personel yang terbukti terlibat judol atau pinjol tidak hanya berpotensi dikenai sanksi disiplin, tetapi juga dapat diproses melalui pelanggaran kode etik profesi.
“Kalau ditemukan, bisa pelanggaran bukan disiplin, tapi kena kode etik,” tegasnya.
Eddwi mengimbau seluruh personel Polda Kepri dan jajaran untuk tidak terlibat judol maupun pinjol.
“Kami mengimbau jangan main judol atau pinjol karena bisa merusak kerja dan semangat kerja serta menyebabkan pelanggaran-pelanggaran. Kalau ditemukan, akan ditindak setegas-tegasnya,” pungkasnya.






