Batam, NetBatam – Kasus pengeroyokan di salah satu homestay wilayah Pasir Putih, Bengkong pada 30 Mei 2026 lalu berbuntut panjang. Yehezkiel, yang awalnya berstatus korban, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bengkong. Penetapan itu memicu keberatan dari keluarga dan kuasa hukum.
Penetapan tersangka tersebut memicu protes dari keluarga. Sang ibu, Romauli Nainggolan, mendatangi Mapolsek Bengkong didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum NHN & Associates, Nanda P. Nababan dan Willy Amran Lubis, Senin (20/7).
Keluarga Sayangkan keputusan Polisi
Ibu korban, Romauli Hutabalian, mengaku kecewa dengan keputusan penyidik.
“Saya sangat menyayangkan anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia masih dalam masa penyembuhan karena luka habis dikeroyok. Dia korban, kenapa malah jadi tersangka,” ujar Romauli dengan nada sedih.
Menurutnya, anaknya memang sempat emosi karena ditegur, namun tidak seharusnya diproses hukum di tengah kondisinya yang masih sakit.
Sementara itu Kuasa Hukum Yehezkiel Nanda P. Nababan menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap penyidik Polsek Bengkong dan Kapolsek Bengkong.
“Kami menilai ada ketidakadilan di sini. Klien kami adalah korban pengeroyokan. Kami akan melaporkan penyidik Polsek Bengkong ke Propam Polda Kepri agar dilakukan evaluasi,” kata Nanda.
Hingga kini, polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini. Selain memproses Yehezkiel, penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabariba yang dikonfirmasi membeberkan kronologi awal kejadian yang terjadi beberapa hari lalu.
“Sebelum korban dikeroyok, yang bersangkutan terlebih dahulu berkelahi dengan pekerja homestay. Pemicunya karena korban memutar musik terlalu keras di dalam kamar.Saat ditegur oleh pekerja, korban tidak terima, marah dan langsung memukul pekerja homestay,” jelas AKP Tigor
Setelah memukul pekerja, korban kemudian dikeroyok oleh beberapa orang. Akibatnya Yehezkiel mengalami luka dan sempat dirawat.
“Proses hukum tetap berjalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka penganiayaan. Kami pastikan sudah sesuai SOP,” tegas Tigor,






