Polresta Barelang Tangkap 3 Tersangka Bentrokan di Setokok, Termasuk Penghasut dan Penembak

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono Didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo Menunjukkan Barang Bukti Senapan Angin Dan Tombak Yang Disita Dari Bentrokan Di Setokok.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono Didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo Menunjukkan Barang Bukti Senapan Angin Dan Tombak Yang Disita Dari Bentrokan Di Setokok.

Batam, NetBatam – Aparat Polresta Barelang menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden bentrokan berdarah yang pecah di kawasan Setokok, Batam, pada Senin (15/9/2026). Salah satu tersangka yang diamankan merupakan Ketua LSM Elang Laut, SH (44), yang diduga menjadi penghasut utama terjadinya konflik tersebut.

Selain SH, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni RS (47) dan P (47). Keduanya terlibat langsung dalam aksi penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan dua orang korban berinisial MM (55) dan HW (46).

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 16 orang saksi di lokasi kejadian.

“Peran pelaku RS menembak, sedangkan peran pelaku P membawa senapan dan membantu mengokang,” ujar Anggoro saat jumpa pers di Mapolresta Barelang, Selasa 15/9 2026

Anggoro menjelaskan, kedua korban tewas akibat mengalami luka serius terkena tembakan senapan angin di bagian organ vital. Sementara itu, tersangka Suherman diketahui berperan memprovokasi massa sekaligus membawa senjata tajam berupa tombak kayu saat aksi berlangsung.

Insiden bermula ketika sekitar 100 orang mendatangi area lahan milik PT MIG Perkasa Industri. Kedatangan rombongan tersebut mendapat penghadangan dari ormas LSM Elang Laut hingga memicu keributan.

“Orang suruhan tersebut langsung diserang oleh Ormas Elang Laut, dan terjadilah bentrokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia,” ungkap Anggoro.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RS dan P dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 dan/atau Pasal 262 Ayat 1 dan/atau Pasal 466 Ayat 1 dan/atau Pasal 306 Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka SH dijerat dengan Pasal 307 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 246 Huruf A KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Related posts