Batam, NetBatam – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kasidi alias Ahok selaku Direktur PT Batam Mitra Sejahtera terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Gugatan ini diajukan terhadap penyidik Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri atas perkara kebakaran kapal MV Sumber Sukses Utama.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Irfan Lubis ini menghadirkan tim kuasa hukum pemohon, Edo Kamaleng, serta tim kuasa hukum pihak termohon (Baharkam Polri), yaitu Zainal S.H., M.H. dan Aditya Rifky Ramadhan.
Dalam agenda penyampaian jawaban, pihak Baharkam Polri dengan tegas meminta agar majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur.
“Meminta kepada ketua majelis hakim agar menolak semua permohonan pemohon, serta menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Kasidi alias Ahok sudah sesuai dengan aturan hukum dan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.” Ujar Zainal .
Penyidik Baharkam Polri telah menjalankan prosedur penetapan status tersangka Direktur PT Batam Mitra Sejahtera dalam kasus terbakarnya kapal MV Sumber Sukses Utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di sisi lain, dalam persidangan juga terungkap perdebatan terkait alasan ketidakhadiran pemohon dalam pemeriksaan penyidik. Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa kliennya saat ini sedang berobat di luar negeri, namun pihak termohon menilai bahwa pemohon belum dapat menunjukkan dokumen atau surat keterangan medis resmi dari rumah sakit terkait kondisi tersebut, ” ujar Zainal.
Menutup jalannya persidangan, Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk menunda sidang dan mengagendakan persidangan berikutnya pada Kamis 15 Oktober dengan agenda persidangan pembuktian dari pihak pemohon.
“persidangan akan kembali kita gelar. besok kamis 15 oktober dengan agenda persidangan pembuktian dari pemohon dan termohon, ” ujar Ketua Majelis Irfan Lubis seraya mengetuk palu.






