Bareskrim Polri Gerebek Arena Judi Berkedok Gelanggang Permainan Sita 7,7 Miliar Dan Amankan Ratusan Orang

Batam,NetBatam – Bareskrim Polri bersama Polda Kepri menggulung salah satu gelanggang permainan casino di depan Hotel Utama, Nagoya, Batam, Minggu (16/8/2026) dini hari. Dari penggerebekan itu, pemilik tempat berinisial AK diamankan bersama uang tunai sebesar Rp7,79 miliar yang diangkut menggunakan kotak kontainer.

Lokasi operasi berada di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Ruko Nagoya Indah Blok E2 Nomor 9, Batam. Penggerebekan dilakukan mulai sekitar pukul 21.30 WIB hingga dini hari.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, sebanyak 197 orang diamankan dalam penindakan tersebut.

“Dari penindakan, kami mengamankan 197 orang, termasuk pemilik tempat judi berinisial A,” ujar Nunung saat ditemui di Mapolresta Barelang, Minggu siang. Ia didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilla Ohei, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta tim gabungan dari Bareskrim dan TNI.

Selain pemilik, petugas juga mengamankan 2 orang manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 65 bandar, 25 penukar chip, 2 marketing, dan 96 pemain. Dari total tersebut, 10 di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura 2 orang, Malaysia 1 orang, dan Tiongkok 7 orang.

“Mereka kami amankan untuk pemeriksaan sementara di Mapolres Barelang. Hasil pengembangan nanti, tersangka utama yang punya andil ini, proses hukumnya dilaksanakan di Bareskrim pusat. Kami bawa,” ungkap Nunung..

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp7,79 miliar. “Sebanyak Rp500 juta di antaranya diamankan dari brankas atau laci penukaran chip,” kata Nunung.

Selain uang, polisi juga menyita puluhan mesin permainan yang diduga digunakan untuk perjudian. Barang bukti yang diamankan meliputi 54 mesin sketer, 20 mesin permainan mahjong, 16 mesin piala, dan 1 mesin dadu.Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat 1 huruf A, B atau C dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 607 huruf A, B dan C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU dengan tindak pidana asal perjudian.

“Para pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun,” pungkas Nunung.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Related posts