Batam,NetBatam – Tim Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Bengkong berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di Perumahan PKJ, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dua pelaku berinisial EF (41) dan FF (46) diringkus polisi setelah membawa kabur harta benda korban senilai puluhan juta rupiah.
Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, mengungkapkan bahwa peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu, korban meninggalkan rumahnya sejak pukul 04.45 WIB untuk berjualan di kawasan Nagoya Food Court. Suami korban kemudian menyusul sekitar pukul 07.00 WIB.
“Saat korban bersama anaknya kembali ke rumah sekitar pukul 13.00 WIB, kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Pagar dan pintu utama yang semula terkunci rapat ditemukan dalam kondisi terbuka akibat dirusak,” ujar AKP Ade Putra saat memberikan keterangan, Selasa (11/8/2026).
Setelah memeriksa seluruh isi rumah,korban mendapati sejumlah barang berharga di lantai satu dan dua telah raib. Barang-barang yang digondol pelaku meliputi uang tunai pecahan Rupiah, Dolar Singapura, Baht Thailand, serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang.
Akibat kejadian ini, korban menelan kerugian materiil mencapai Rp110,95 juta dan melapor ke pihak kepolisian pada 4 Agustus 2026.
AKP Ade Putra menjelaskan, aksi kejahatan ini dirancang dengan matang. Kedua pelaku datang ke lokasi menggunakan satu unit mobil untuk memantau rumah target yang ditinggal penghuninya. Ia menambahkan bahwa tersangka FF merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
“Tersangka EF berperan sebagai otak pelaku yang mengintai situasi dan menunggu di dalam mobil sekitar 100 meter dari lokasi. Sementara tersangka FF bertindak sebagai eksekutor yang memanjat pagar dan mencongkel pintu rumah,” terang Ade.
Berbekal hasil penyelidikan intensif dari laporan korban, Tim Opsnal Polresta Barelang mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke luar daerah.
EF ditangkap terlebih dahulu di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, EF mengakui seluruh perbuatannya sebelum akhirnya digiring kembali ke Mapolresta Barelang.
Hampir bersamaan dengan penangkapan EF, tim gabungan Polresta Barelang dan Polsek Bengkong bergerak cepat membekuk eksekutor lapangan, FF, di wilayah Bengkong, Batam, sekitar pukul 06.00 WIB.
“setelah menerima laporan, kita membentuk dua tim langsung melakukan pengejaran. Satu tersangka kita tangkap di Deli Serdang Sumatera Utara. Satu tersangka kita tangkap di Bengkong, Batam, ” Tegas Ade.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, kartu ATM dan buku rekening atas nama EF, serta uang tunai Rp10 juta yang diduga kuat merupakan sisa hasil kejahatan.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ade Putra.
Kedua tersangka terancam pidana penjara selama tujuh tahun karena melanggar pasal 477 KUHP tentang pemberatan.






