Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Tiga Orang Jadi Tersangka

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan saat didampingi Kanit 1 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho dan Paur 1 Subdit Penmas Bidang Humas Polda Kepri Iptu Zulfan T Rambe Meninjau Barang Bukti
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan saat didampingi Kanit 1 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho dan Paur 1 Subdit Penmas Bidang Humas Polda Kepri Iptu Zulfan T Rambe Meninjau Barang Bukti

Batam,NetBatam — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap aktivitas penambangan dan pengolahan pasir ilegal di kawasan Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam penindakan ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni FN (26), SL (38), dan AR (43).

“Adapun ketiga tersangka yang kami tetapkan yakni FN berusia 26 tahun, SL pria berusia 38 tahun, dan AR berusia 43 tahun,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan saat didampingi Kanit 1 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho dan Paur 1 Subdit Penmas Bidang Humas Polda Kepri Iptu Zulfan T Rambe di lokasi penambangan, Nongsa, Jumat (14/8/2026) sore.

Juleigtin mengatakan, aktivitas tambang pasir ini terjadi di kawasan Panglong, Batu Besar, Nongsa yang diketahui dan ditindak pada Selasa (4/8/2026) lalu. Petugas sebelumnya telah memberikan imbauan namun diabaikan oleh para pelaku.

“Penindakan dilakukan saat tim melakukan upaya preventif dengan memberikan imbauan agar tidak melakukan penambangan pasir. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan penindakan ini,” ujar Kompol Arif Ridho.

Ia mengungkapkan, FN ditangkap di lokasi penambangan dan pencucian pasir pada Selasa (4/8/2026). Sedangkan SL dan AR diamankan sehari kemudian, yakni Rabu (5/8/2026).Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan pasir tersebut.

“SL ini pemilik dua unit dump truck dengan nomor polisi BP 8105 EO dan BP 8196 EO. Dia ini cukup famous di Batam. Seorang pengusaha muda,” ungkap Arif.

Sementara FN berperan sebagai pengemudi dump truck BP 8105 EO, dan AR merupakan pemilik tangkahan atau lokasi pengolahan pasir. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli tanah mentah seharga sekitar Rp1 juta, kemudian dicuci hingga menjadi pasir dan dimuat ke dalam dump truck untuk dijual.

“Tanah yang dibeli sekitar Rp1 juta tersebut kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp1,4 juta,” ujar Arif.

AKBP Juleigtin Siahaan menambahkan, ketiga tersangka diduga merupakan pemain lama yang tetap menjalankan aktivitas meski telah diperingatkan. Aktivitas ini diperkirakan sudah berlangsung sekitar dua bulan dan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

“Selain aktivitas tambang ilegal memiliki efek jangka panjang, yakni kerusakan lingkungan seperti timbulnya hole atau lubang yang apabila tergenang dapat membahayakan warga sekitar,” tegas Juleigtin.

Kompol Arif Ridho juga menekankan bahaya dari keberadaan lokasi tambang yang berada sangat dekat dengan permukiman warga, yakni hanya berjarak puluhan meter.

“Kerusakan lingkungan ini juga sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan kondisi lingkungan warga di sekitar perumahan yang jaraknya hanya sekitar 35 meter atau sangat dekat dengan lokasi tambang. Jarak tambang dengan perumahan itu sekarang seumpama 15 cm. Itu harus segera dihentikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 161 UU No.3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ketiga tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujar Juleigtin.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan. Polisi juga terus mendalami aktivitas di lokasi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam bisnis pasir ilegal tersebut.

Related posts