BNN Dan Bea Cukai Gerebek Kos Kos Elit Markas Peracikan Vape Narkotika

Petugas BNN Dan Bea Cukai Batam Meninjau Barang Bukti Vape Etomidate Dan Narkotika Di Kos Kos An Elit Di Kawasan Batu Ampar Batam
Petugas BNN Dan Bea Cukai Batam Meninjau Barang Bukti Vape Etomidate Dan Narkotika Di Kos Kos An Elit Di Kawasan Batu Ampar Batam

Batam, NetBatam – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan penggerebekan di Sebuah Kos kos an elit di kawasan Batu Ampar Kota Batam Kepulauan Riau. yang dijadikan markas peracikan Vape Etomidate. Langkah tegas ini berhasil membongkar jaringan narkotika terorganisir yang modus operandinya menyamarkan barang haram ke dalam kemasan makanan kering dan minuman saset.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka berinisial ED, NC, TFS, AJ, DA, dan KASementara itu, petugas masih melakukan perburuan terhadap dua warga negara asing (WNA) berinisial SL dan WKC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Read More

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Aswin Sipayung, menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi secara rapi dan terstruktur, mulai dari tahap penyelundupan, pengolahan, hingga proses pemasaran ke konsumen.

“Jaringan ini menjalankan rangkaian kegiatan secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika. Mereka juga mengelabui petugas dengan menyamarkan narkotika ke dalam kemasan makanan kering dan sachet,” ujar Irjen Aswin Sipayung i Ruko Sakura Garden, Seraya, Batuampar, Jumat (31/7).

Pengungkapan kasus ini menyasar empat titik strategis di wilayah Batam yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan Lokasi Pertama, Area di jalan Kompleks Teluk Tering, Lokasi kedua salah satu hotel di kawasan Baloi. Lokasi ketiga, rumah kos yang berlokasi di Ruko Sakura Garden, wilayah Batuampar.

“ada empat lokasi yang kita gerebek sejak Selasa lalu, hasilnya kita menyita berbagai barang bukti narkotika. Ada sabu sabu, cartridge vape berisi Etomidate dan ekstasi, ” ujar Aswin.

Dari hasil penggeledahan di seluruh lokasi, tim gabungan BNN dan Bea Cukai menyita barang bukti narkotika 1.076,18 gram MDMA dalam bentuk serbuk, 50 gram metamfetamina (sabu)10 butir ekstasi 170 cartridge vape berisi kandungan Etomidate 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram 86 butir Happy Five (H5)

Selain obat-obatan terlarang, petugas juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk mendukung operasional bisnis haram ini. Kendaraan yang disita berupa tiga unit mobil—yakni Toyota Alphard, SUV Chery, dan Toyota Agya berwarna merah—serta dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, hingga ancaman pidana mati, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Saat ini, BNN bersama Bea Cukai terus memperketat koordinasi untuk mengejar dua DPO WNA yang disinyalir menjadi otak di balik jaringan internasional ini.

Related posts