Batam, NetBatam – Tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis cair methamphetamine di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri, pada 17-18 Agustus 2026.
Narkotika tersebut diangkut menggunakan kapal kargo MV Ocean Porter berbendera Tanzania. Dalam pengungkapan ini, 10 awak kapal yang seluruhnya Warga Negara Asing ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 2,6 ton narkotika cair ini berpotensi diolah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape,” ujar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Dermaga BC Tanjunguncang, Batam, Jumat (21/8/2026).
Suyudi menyebut, penangkapan ini telah menyelamatkan 14,1 juta jiwa masyarakat Indonesia. “Nilai penyalahgunaannya apabila sempat beredar ditaksir mencapai hampir Rp 8,5 Triliun,” katanya.
Pengungkapan ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI yang mendeteksi anomali pergerakan MV Ocean Porter.
“Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura,” ujar Suyudi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan pemantauan dan pengejaran. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, didukung sejumlah kapal patroli serta Tim Onboard BNN RI.
Pada malam hari, tim di kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Kapal kemudian ditarik ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Bea Cukai Batam, dan BNN RI.
Petugas juga mengerahkan unit anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam serta peralatan deteksi seperti backscatter x-ray, rigaku, NIK, dan defender omega milik BNN.
Hasilnya, petugas menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di palka kapal. Setelah diuji, cairan tersebut positif mengandung methamphetamine dengan berat bruto sekitar 2,6 ton.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan, temuan ini menunjukkan adanya upaya serius memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka.
Djaka menambahkan, pengawasan Bea Cukai tidak hanya fokus pada satu jenis pelanggaran. Dalam satu sarana pengangkut, petugas berhasil mengungkap narkotika dalam jumlah besar sekaligus rokok ilegal.
Saat ini Bea Cukai bersama BNN RI terus melakukan pengembangan. Pemeriksaan pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.






