Batam,NetBatam – Kepala Sekolah Djuwita Batam, Lidyawati Siadari, mengapresiasi langkah aparat kepolisian Polresta Barelang yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan intimidasi yang terjadi di lingkungan sekolah.Lidya menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pihak sekolah. Menurutnya, proses hukum ini memberi rasa aman sekaligus menegakkan marwah institusi pendidikan.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak dan siswi untuk belajar dan bertumbuh. Bukan tempat yang membuat mereka takut atau tertekan,” ujar Lidya saat ditemui di Batam, Rabu 23 April 2026.
Ia mengungkapkan, dampak dari peristiwa intimidasi tersebut tidak hanya dirasakan siswa, tetapi juga para guru. Lidya mengaku para tenaga pendidik mengalami tekanan berat selama dan setelah kejadian.
“Akibat intimidasi itu guru-guru kami tertekan. Mereka jadi tidak bisa mengajar dengan tenang. Suasana belajar yang biasanya kondusif jadi terganggu,” jelasnya.
Lebih dari itu, tekanan batin juga dirasakan para guru karena banyak orang tua murid yang mempertanyakan keamanan sekolah. Lidya menuturkan, pertanyaan berulang dari wali murid.
“Apakah aman di sekolah?” membuat psikologis para guru ikut terpukul. Guru-guru kami juga tertekan batin. Setiap hari ditanya orang tua, Bu, anak saya aman nggak di sekolah’ Pertanyaan itu wajar, tapi bagi guru rasanya berat. Karena mereka juga ingin memastikan semua anak aman,” tambah Lidya.
Dengan adanya penetapan tersangka, Lidya berharap situasi di Sekolah Djuwita bisa segera pulih. Ia juga meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kami percaya aparat akan bekerja profesional. Mari kita kembalikan sekolah sebagai rumah kedua yang damai, nyaman, dan mendidik,” tutupnya.
Lidya meminta guru atau tenaga pendidik jangan dikriminalisasi karena guru adalah profesi mulia. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredar video sekelompok orang yang mendatangi Sekolah Djuwita dan melakukan intimidasi terhadap pihak sekolah. Pihak sekolah telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyidikan penyidik Polresta Barelang akhirnya menetapkan SS , orang tua wali murid sebagai tersangka pengancaman dan intimidasi.






