Batam.NetBatam – Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram. Sabu itu disamarkan dalam kemasan perlengkapan bayi dan rencananya dikirim ke luar Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Polresta Barelang dengan Bea Cukai Batam dalam mengawasi jalur pengiriman barang.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Jumat 19 Juni 2026.
Kasus berawal dari informasi Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti hal itu, Bea Cukai Batam meningkatkan pengawasan terhadap barang yang keluar dari Batam.Pada Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai mencurigai satu paket kiriman di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Batam Kota.
“Setelah diperiksa bersama Satresnarkoba, ditemukan 5 paket sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam botol sabun cair, sampo, hair lotion, minyak bayi, dan dibungkus bersama handuk seperti paket perlengkapan bayi” ujar Nona.
Pengembangan dilakukan hingga ke Kota Tanjungpinang. Polisi menangkap YP di sebuah rumah. Kepada penyidik, YP mengaku paket berisi sabu itu miliknya dan akan dikirim melalui ekspedisi.Barang bukti sabu dari kasus ini ditaksir bernilai ekonomi Rp1.205.280.000.
“dari pengembangan. tersangka YP diamankan di Tanjungpinang. Tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dikirim melalui jasa layanan ekspedisi,” ujarnya.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari 4 laporan polisi dengan 7 tersangka, terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan.
Barang buki yang dimusnahkan: 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 550 butir ekstasi, dan 2.772 vape mengandung etomidate.
Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp9,58 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026, jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.






