Batam,NetBatam – Pengacara Kelompok Bermain (KB) atau Playgroup Djuwita dari kantor hukum DMHS and Associates menegaskan bahwa lembaga pendidikan usia dini tersebut beroperasi secara legal. Pihak sekolah dengan tegas membantah tudingan yang menyebut lembaganya tidak memiliki izin operasional.
“Tudingan yang menyebut Playgroup Djuwita tidak memiliki legalitas dan izin operasional itu tak berdasar. Ini lembaga pendidikan yang telah berdiri sejak 1995 lalu dan masih menjalankan kegiatan belajar dan mengajar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum Handrianto Sianipar didampingi rekannya Marnaek Tua Simarmata saat ditemui di Mapolres Barelang, Baloi, Senin (10/8/2026).
Handrianto menyatakan, seluruh pernyataan yang dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ketidakabsahan sekolah sama sekali tidak mendasar.
“Kami sangat membantah dan menolak tegas bahwa KB Djuwita tidak memiliki legalitas dan izin. Kalau tak legal ngapain puluhan tahun bertahan, dan sudah banyak muridnya yang berhasil, bahkan keberadaannya pun diterima masyarakat,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice yang mendesak penutupan sekolah. Mereka meminta agar pihak tersebut mengkaji kembali langkah yang diambil.
Menurut Handrianto, sekolah yang telah beroperasi selama puluhan tahun ini mustahil bisa bertahan dan dipercaya masyarakat luas jika tidak memiliki izin resmi atau berstatus sebagai “sekolah bodong”.
Selain persoalan legalitas, tim kuasa hukum turut menepis isu dugaan kekerasan terhadap anak yang sempat dialamatkan ke lingkungan KB Playgroup Djuwita. Mereka menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan mempertanyakan kejanggalan mengapa laporan baru dilayangkan setelah jeda waktu tertentu.
“kita menilai jika memang terjadi dugaan insiden di lingkungan sekolah, orang tua seharusnya segera melakukan klarifikasi serta menempuh prosedur resmi yang berlaku demi penyelesaian yang objektif melalui komunikasi dan mekanisme hukum, “kata Handriyanto,
Mengenai polemik Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Marnaek Tua Simarmata menjelaskan bahwa KB Playgroup Juwita telah mengurus dokumen tersebut sesuai prosedur. Hal ini merujuk pada pembahasan rapat lanjutan bersama Komisi IV DPRD Kota Batam serta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan PTSP Kota Batam.
Marnaek memaparkan, NPSN berfungsi untuk mendata satuan pendidikan agar masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara nasional guna mengakses program pemerintah.
“Kalau sekolah tidak mempunyai NPSN tetapi sudah memiliki izin operasional, secara hukum boleh melakukan kegiatan operasional. NPSN tidak wajib untuk sekolah swasta, kecuali sekolah negeri,” jelas Marnaek.






