BNN, Bea Cukai, dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Bintan, 8 ABK Ditangkap

Petugas Gabungan BNN, Bea Cukai, Polda kepri Dan TNI AL Mengamankan Kapal Berbendera Tanzania, MV King Sun Yang Mengangkut 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Pulau Berakit Bintan.
Petugas Gabungan BNN, Bea Cukai, Polda kepri Dan TNI AL Mengamankan Kapal Berbendera Tanzania, MV King Sun Yang Mengangkut 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Pulau Berakit Bintan.

Batam, NetBatam — Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamine jaringan internasional di perairan Pulau Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, yang membawa muatan 1,3 ton ketamine, serta menahan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara (WN) Taiwan dan tujuh WN Myanmar.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi ketat antarlembaga dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari jaringan narkotika internasional.Kronologi Penangkapan dan PenggeledahanKronologi pengungkapan bermula pada Kamis, 6 Agustus 2026, ketika kapal MV King Sun terpantau di radar perairan Kepri.

“setelah terpantau di radar, kita tim gabungan langsung melakukan pencarian. Saat MV King Sun memasuki wilayah laut Indonesia, KRI Kerambit-627 melakukan manuver pendekatan dan menurunkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan” ujar Suyudi Ario Seto di mako Kodaeral di Tanjung Sengkuang Minggu 09 Agustus.

Sementara itu, jajaran Kodaeral IV menyiapkan peralatan di darat dan memantau intensif pergerakan kapal target. Setelah dipastikan bahwa kapal tersebut merupakan target operasi, tim VBSS KRI Kerambit bersama gabungan dari Bea Cukai, BNN, BIN, dan Polri langsung melaksanakan penggeledahan awal. Dengan pengawalan diperkuat oleh KRI Surik, MV King Sun dikawal menuju Dermaga Mako Kodaeral IV Batam dan berhasil sandar pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.45 WIB.

“setelah berhasil diamankan, tim kemudian melakukan penggeledahan.
dari kompartemen yang tersembunyi, petugas menemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh hijau China,” ujar Ario.

Hasil pengujian menggunakan narcotest memastikan seluruh barang tersebut positif mengandung psikotropika jenis ketamine dengan total berat mencapai 1,3 ton. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut oleh BNN RI.

Related posts