Batam, NetBatam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis baru berkedok vape di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan 74 pcs cattridge vape yang diduga berisi cairan etomidate.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie yang juga mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja,” ujar Kompol Deni Langie.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan 1 orang laki-laki berinisial H.A alias Udin di dalam kamar hotel.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp194.000, serta 2 pcs cattridge vape berbalut bungkusan warna gold bermotif STUGH yang diduga berisi cairan etomidate,” jelas Kapolsek.
Dari hasil introgasi awal, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Hasilnya, polisi kembali menemukan 72 pcs cattridge vape dengan ciri sama yang diduga berisi narkotika golongan II jenis etomidate. Selain itu turut diamankan 1 unit handphone Samsung A05 warna silver, 1 unit mobil Honda Jazz tahun 2004 Nopol BP 1185 HY warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang, dan 1 unit mesin cuci merek Aqua warna biru muda yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
“Atas temuan tersebut kami menggelar perkara di Satresnarkoba Polresta Barelang. Berdasarkan gelar perkara dan fakta yang ditemukan, ditetapkan 2 orang tersangka dan barang bukti dinyatakan sah,” tambah Kompol Deni.
Saat ini seluruh barang bukti telah dilakukan penimbangan dan penyegelan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kompol Deni mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan peredaran narkotika berkedok vape atau bentuk baru lainnya.
“Modus ini harus kita waspadai bersama. Kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan,” tegasnya.






