Komentar Rasis Dan SARA Di FB Pria Warga Batu Aji Ditangkap Polisi

Kapolresta Barelang Dan Kasat Reskrim POlresta Barelang Menunjukkan Barang Bukti

Batam, NetBatam – Bijaklah bermedia sosial, karena kalau tidak dapat berakibat fatal dan bahkan dapat dipidana. Di Batam, seorang pemuda di Batam ditangkap polisi karena berkomentar bermuatan rasis dan menyudutkan sebuah suku di Batam,

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debbie Tri Andrestian mengatakan kasus berawal pada hari Sabtu 30 Mei 2026 pukul 21,00 WIB lalu. Pelapor Wandi melihat sebuah komentar di media sosial Facebook, dimana akun facebook RS mengomentari sebuah postingan. Dalam komentarnya Pelaku menyinggung suku melayu.

Read More

Atas komentar pelaku, wandi menangkap layar dan membuat laporan Satreskrim Polresta Barelang.

“kita menerima laporan dari pelapor, yang menunjukkan bukti komentar pelaku yang bermuatas sara.” ujar Debbie.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan menemukan akun fb atas nama RS.

Berbekal akun RS petugas mengamankan tersangka di sebuah kos kos an di kawasan Muka Kuning Paradise Batu aji.

“setelah kita amankan, pelaku mengakui bahwa ia telah berkomntar rasis dan menyudutkan sebuah suku,” kaya Debbie.

Sementara itu terkait adanya permohonan maaf dari pelaku, itu tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan pelaku.

“meski dia telah meminta maaf, itu tidak menghapus pidana. Kasus akan tetap kita proses, ” tegas Debbie.Kini pelaku mendekam di Sel tahanan Polresta Barelang untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, karena melanggar pasal 242 Undang Undang NO 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara.

 

Related posts