Batam, NetBatam – Satresnarkoba Polresta Barelang membongkar peredaran vape narkoba senilai delapan miliar rupiah lebih. Jumlahnya mencapai 2672 pieces. Narkoba jenis baru ini berasal dari Malaysia.
Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono dari pengungkapan ini petugas juga mengamankan AS dan IKS dua wanita yang di mess sebuah perusahaan mebel di kawasan Batam Center.
“ada dua wanita yang kita amankan dalam peredaran vape narkotika ini. Keduanya kita amankan di mess mereka di kawasan Batam Center, Ujarnya Anggoro didampingi Kasat narkoba Kompol Arsyad.
Dari pemeriksaan, vape narkoba ini akan dipasarkan di wilayah Batam dan sekitarnya. Tidak mudah untuk mendapat Vape ini dikarenakan penjualan vape mengandung narkoba ini dilakukan melalui jaringan tersebelubung.
“harganya berkisar tiga sampai tiga setengah juta per pieces. Barang ini dipasarkan melalui jaringan melalui orang per orang,”lanjut Anggoro.
Dua teranacam pidana seumur hidup karena melanggar 609 ayat I huruf A dan ayat II huruf B Undang Undang RI NOmor I tahun 2023 Tentang KUHP dan pasal 114 ayat I dan pasal 119 ayat II juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI o 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain mengamankan dua tersangka wanita, Satnarkoba juga mengamankan 10 tersangka penyalah gunaan narkoba. Dari pengungkapan selama libur Idul Adha petugas juga mengamankan ekstasi, sabu dan Ganja.
“tidak ada tempat untuk penyalah gunaan narkoba di Batam. Kita tidak berhenti sampai disini saja. Kita akan tetap fokus menghentikan peredaran Narkoba,” tegas Anggoro.






